Factoring (anjak piutang) adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu
perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon.
Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan
anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan.
Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu asset
(piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak
piutang melibatkan tiga pihak.Menurut Kasmir dalam “Bank dan Lembaga Keuangan
lainnya” menjelaskan bahwa anjak piutang atau yang lebih dikenal dengan
factoring adalah perusahaan yang kegiatannya melakukan penagihan atau pembelian
atau pengambilalihan atau pengelolaan hutang piutang suatu perusahaan dengan
imbalan atau pembayaran tertentu dari perusahaan (klien).Kemudian pengertian
anjak piutang menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor NO.172/KMK.06/2002
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu
perusahaan dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri.Tiga pihak yang
terlibat dalam anjak piutang adalah penjual, debitur, dan pihak yang membiayai
(factor). Penjual adalah pihak yang memiliki piutang (biasanya untuk layanan
yang diberikan atau barang yang dijual) dari pihak kedua, debitur. Penjual
selanjutnya menjual satu atau lebih tagihannya dengan potongan atau diskon ke
pihak ketiga, suatu lembaga keuangan khusus untuk mendapatkan uang dalam bentuk
kas. Debitur akan membayar langsung ke perusahaan pembiayaan dengan jumlah
penuh sesuai nilai tagihan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar